Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid 19. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018. Awi menjelaskan untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid 19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka.
Dua tersangka tersebut masing masing berinisial AK dan H. Berikutnya kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid 19 di RS Stelamaris. Dalam kasus ini kepolisian menetapkan dua orang tersangka masing masing atas inisial S dan A.
Selanjutnya, perkara pengambilan paksa jenazah pasien terduga Covid 19 di RS Labuan Baji. Dalam peristiwa tersebut kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya S, AR alias Bojes, DS, AM dan K. Lalu kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid 19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni RA dan R.
Setelah empat kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, Awi menuturkan malam ini Selasa (9/6/2020) Polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka. “Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Jenderal bintang satu ini menuturkan pengambilan jenazah pasien Covid 19 menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Pucuk pimpinan Polri itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020. Dalam Telegram itu, Kapolri mendorong agar seluruh pihak Rumah Sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid 19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis. Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid 19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.
Keluarga pasien positif corona yang nekat ikut memandikan jenazah pasien hingga berinteraksi langsung masih saja terjadi. Padahal itu sangat berbahaya dan rentan tertular virus corona. Hal ini diakui pula oleh Ahli Forensik Polri Kombes dr Sumy Hastry.
Dia banyak mendapat laporan dari anak buahnya yang harus berhadapan dengan keluarga yang tetap nekat ingin memandikan jenazah keluarganya. "Menjemput langsung lalu membawa jenazah ke pemakaman, keluarga ingin mendekat, memandikan dan sebagainya. Masalah ini belum selesai, anggota saya masih menghadapi keluarga yang bersikeras mau memandikan," ucap dr Sumy Hastry, Sabtu (11/4/2020) dalam sebuah diskusi hukum via live streaming dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum bertema "Covid 19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi potensi penularannya?" Menyikapi hal ini, pihaknya tidak menampik adanya keinginan dan kesedihan luar biasa dari keluarga.
Sehingga, dr Sumy Hastry dan forensik yang lain terus mengedukasi keluarga soal bahayanya jika interaksi dengan jenazah positif corona. "Kami jelaskan bahayanya, kami perbolehkan mereka melihat petugas saat memandikan tapi dari kaca. Yang memandikan, anggota saya pakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saya juga jaga anggota dan staf saya supaya aman," imbuhnya. "Keluarga kan tidak punya APD. Sedang dilanda kesedihan luar biasa, bisa jadi psikis tidak kuat nanti malah drop. Makanya kami minta lihat dari kaca, setelah itu mau di shalatkan monggo tapi dari jauh, tetap jaga jarak," tambahnya lagi.
Tidak lupa, dr Sumy Hastry menyampaikan jenazah yang sudah dimakamkan tidak perlu khawatir virus masih hidup dan bisa tertular. Polwan ini memastikan virus akan ikut mati bersamaan dengan proses pembusukan. Menurutnya yang sangat rentan dan bahaya ialah jika dalam lima jam lebih jenazah tidak segera dimakamkan maka cairan di dalam tubuh akan keluar melalui lobang lobang meski telah ditutup.
"Virus setelah masuk ke tubuh jenazah yang dimakamkan dia pasti ikut mati. Yang ditakutkan itu kalau cairan di dalam tubuh keluar itu kena angin atau kalau plastik pembungkus bocor, bahaya. Bisa nempel di APD petugas pemakaman, sopir ambulance, juga di keranda. Makanya keluarga diminta saksikan dari jauh. Kalau sudah dimakamkan sudah aman, steril," tambahnya.