Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid 19. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 …
Tag