Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Pemerintah sedang mengupayakan insentif tambahan untuk membantu industri di tengah pandemi Covid 19. Insentif tersebut terdiri dari keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak Covid 19. Kemudian, penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor.
Selain itu, pemerintah juga berencana menangguhkan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa didenda dan angsuran PPh pasal 25 dibebaskan sementara. Selanjutnya, restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. "Pemerintah juga berupaya untuk mendorong konsumsi pasar domestik melalui peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN, serta peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik," tutur Agus, Selasa (9/6/2020).
"Dengan upaya upaya tersebut diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus terjaga pada tren positif," kata dia. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona dan pemberian fasilitas pajak terhadap barang serta jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid 19. Kemudian, insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas jawasan berikat dan atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus Corona.
Pemerintah juga telah mengeluarkan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid 19 dan insentif pajak untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 serta beberapa insentif lainnya.