Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan secara daring atau online di tengah pandemi virus corona atau Covid 19 di 16 Pengadilan. Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan, metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi.
Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari. Adrianus menyebutkan, penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT.
Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban. Terlebih, jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan. "Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference," ujar Adrianus melalui virtual, Selasa (9/6/2020).
"Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan," katanya. Sementara itu, FGD antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual. "Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta," jelas Adrianus.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran virus corona atau Covid 19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya. Berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid 19 didapatkan hasil bahwa hampir semua Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 telah dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri. Sebanyak 15 Pengadilan Negeri atau 94 persen dari 16 Pengadilan Negeri telah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pewajiban penggunaan masker bagi semua pihak.
Sementara terkait ketersediaan sarana sterilisasi/bilik disinfektan, terdapat 81 persen atau 13 Pengadilan Negeri yang belum menyediakan. Kajian ini juga menunjukkan bahwa terdapat 11 Pengadilan Negeri atau 69 pesen telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap jumlah pengunjung. Terdapat 13 Pengadilan Negeri atau 87 persen telah menerapkan sistem piket, serta 15 Pengadilan Negeri atau 94 persen tetap membuka pelayanan front office/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemudian, masih terdapat pengadilan yang tetap menghadirkan saksi dalam persidangan perkara pidana, yaitu 56 persen atau 9 Pengadilan Negeri. Di tengah situasi pendemi Covid 19, terdapat 37 persen atau 6 Pengadilan Negeri yang melakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata.