Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merespon eksepsi yang diajukan terdakwa kasus "ikan asin", yakni Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Pablo Benua. Padapersidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020), jaksa Donny M Sany berpandangan, permintaan terdakwa untuk memindahkan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor berdasar. "Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP dimana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," ucap Donny dalam persidangan.

Donny berpendapat, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar menjalani proses penyelidikan di Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Adapun tujuh saksi yang ada di dalam BAP berdomisili di Jakarta Selatan. Sementara, lanjut Donny, saksi saksi lain yang tak berdomisili di Jakarta Selatan, ternyata lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketimbang Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," ucap Donny. Donny meminta majelismakim berpendapat demikian seperti Jaksa yang menolak eksepsi tersebut. Sebelumnya pihak Pablo, Rey, dan Galih berharap pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong.

Alasan mereka, yakni karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya. Pada 20 Januari 2020,persidangan bakal dilanjutkan kembali. Agendanya adalah putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa trio ikan asin. Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Selanjutnya, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *