Respon Jaksa Terhadap Eksepsi Trio ”Ikan Asin” yang Berharap Diadili di Bogor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merespon eksepsi yang diajukan terdakwa kasus "ikan asin", yakni Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Pablo Benua. Padapersidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020), jaksa Donny M Sany berpandangan, permintaan terdakwa untuk memindahkan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor berdasar. …