Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 5, Sabtu (15/8/2020) pukul 12.00 WIB. Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Pra Kerja pada gelombang 4, dapat mendaftar di Gelombang 5. Adapun besaran kuota yang disediakan untuk gelombang 5 masih sama, yakni 800 ribu peserta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Minimal berusia 18 tahun 3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
1. Masuk ke laman , klik menu daftar sekarang 2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi 3. Cek email masuk dari Kartu Pra Kerja, lalu konfirmasi
4. Pendaftaran berhasil. 1. Buka laman www.prakerja.go.id , klik login 2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan
3. Berhasil masuk ke akun. 1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya 2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya 4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim 5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke. 1. Klik "Mulai Tes Sekarang". 2. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi, dan menunggu sekira 5 menit.
3. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman, dan gabung ke gelombang pendaftaran. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline. Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut. Kemudian, pemohon mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring. “Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari , Minggu (9/8/2020).
"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy. Peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta. Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan) Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)