Dua orang pria nekat pura pura bertamu lalu menganiaya tuan rumah. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (16/7/2020). Mereka adalah Alex Wardana Hasibuan (38) warga Desa Aek Borgot Kecamatan Sosopan, Padang Lawas, dan Yusuf Afri Siagian (35) warga Kelurahan Batunadua Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Paur Humas Polres Tapteng Ipda Julius Sinurat meyampaikan, kedua tersangka dilaporkan oleh korban Saipul Bahri Tanjung (23), warga Kecamatan Pandan, Tapteng. "Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban, di Jalan Manongan Napitupulu gang Cendana Perum GMS matauli Pandan, Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabulaten Tapteng," ujar Ipda Julius Sinurat. Kasus ini bermula ketika Saipul Bahri sedang pergi membeli makan siang pada Sabtu (15/8/2020).
Saat itu, Saipul pun meninggalkan Rian Panggaeban di dalam rumahnya. Setelah itu, saksi Rian Panggabean menghubungi Saipul dan memberi tahu ada tamu yang mengaku adik Saipul. Saipul pun kembali ke rumah dengan membawa nasi. Keduanya pun masih sempat makan bersama.
Usai makan siang, Rian Panggabean pergi dari rumah hendak menjemput anak dan di dalam rumah hanya ada Saipul dan para tersangka. "Setelah 10 menit kemudian lalu tersangka Alex memukul kepala Saipul dengan menggunakan batu sebanyak dua kali. Lalu Saipul mendorong tersangka Alex, sedangkan Yusuf Apri Siagian menutup pintu depan rumah," ujar Ipda Julius Sinurat. Berupaya menyelamatkan diri, Saipul akhirnya berhasil keluar dari dalam rumah dengan cara mendobrak pintu.
Tersangka Alex kemudian mengambil HP milik Saipul. Sementara Saipul menjerit hingga masyarakat mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka. Dari tersangka, polisi menyita 1 unit HP merk VIVO warna hitam dan satu batu bulat yang dipakai tersangka memukul kepala korban.