Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi pasca masa sanggah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diumumkan Selasa (31/12/2019). Kabar ini ditunggu para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar diformasi Kemenkes. Terkait hal tersebut, berdasar edaran dari laman , berikut ini pengumuman hasil akhir seleksi administrasi pasca masa sanggah.

Berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2019 dengan mempertimbangkan sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi, maka bersama ini disampaikan: 1. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tercantum pada Lampiran 1, 2, dan 3 dalam pengumuman ini adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. 2. Pelamar yang telah melakukan sanggahan namun nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran 1, 2, dan 3 dalam pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.

Pelamar dapat melihat jawaban sanggah dengan mengakses akun SSCN masing masing pelamar melalui laman . 3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tercantum pada Lampiran 4 dalam pengumuman ini (cek ) adalah pelamar yang sebelumnya termasuk pelamar yang Lulus/Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Lulus/Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan mencetak kartu peserta ujian melalui portal SSCN.

Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan pada tanggal 20 Januari 2020 (tentatif) pada laman 5. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 sama sekali tidak dipungut biaya. 6. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, makaperbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. /) Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

7. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 8. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan. 9. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui Portal SSCN ( ) dan Portal Kementerian Kesehatan ( ).

10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Daftar Nama Peserta yang Lolos Dapat Diundah di 1. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 sama sekali tidak dipungut biaya.

Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. 2. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali. 3. Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap formasi dan instansi yang dipilih.

4. Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan CPNS dibebankan pada pelamar. 5. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui laman dan . 6. Pelamar dengan status peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang dinyatakan lulus sebagai CPNS akan diberhentikan sebagai peserta WKDS/PGDS untuk selanjutnya akan bertugas di unit kerja penempatan sebagai CPNS.

7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Kesehatan, kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi berikutnya dan akan diumumkan melalui laman . 8. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima tetapi tidak memenuhi syarat yang ditentukan, dan/atau memberikan data/informasi yang tidak benar baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, dan/atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan. Maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS dan formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi.

9. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS. 10. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 11. Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.

12. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. 13. Bila ada hal hal yang kurang jelas, pelamar dapat membaca dan memahami FAQ (Frequently Asked Questions) di laman . 14. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 dapat menghubungi :

A. Halo Kemkes 1500567 atau Help Desk Kementerian Kesehatan di laman B. Email [email protected] untuk pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *