Presiden Terbitkan Perppu Antisipasi Defisit Anggaran di Atas 3 Persen 

Sebagai bagian dari strategi mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi Virus Covid 19, presiden meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Presiden mengatakan Perppu tersebut sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. "Oleh karena itu kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di …