Sebagai bagian dari strategi mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi Virus Covid 19, presiden meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Presiden mengatakan Perppu tersebut sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. "Oleh karena itu kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," kata Presiden dalam Konferensi Pers, Selasa, (31/3/2020).
Presiden mengatakan bahwa relaksasi tersebut hanya untuk tiga tahun ke depan. Setelah 2022, Presiden berjanji defisit kembali ke angka minimal tiga persen. "Relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai 2023," katanya. Presiden meminta DPR untuk mendukung pemerintah dengan menyetujui Perppu tersebut. Sehingga perppu dapat segera diundangkan.
"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat cepatnya. Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," pungkasnya.