Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menyampaikan ada dua industri yang cukup terbebani terkait aturan truk ODOL (Over Dimension Over Load). Kedua industri tersebut antara lain semen dan kertas. “Ada industri kertas dan semen, itu yang kita harapkan segera (pengecualian) kalau enggak gitu nanti ngambang ngambang terus kan. Karena memang mereka ini mewakili dari industri bahannya udah berat semen,” tutur Sanny, Senin (24/2/2020).
Selain itu, Sanny menyebut asosiasi ataupun pengusaha membutuhkan kepastian klasifikasi truk yang tidak melanggar ODOL. “Terus terang saja ini pengusaha truk menunggu karena kalau dia beli kendaraan sesuai dengan konfigurasi yang sesuai standar perusahaan dan itu diterapkan itu dia rugi dia kalah bersaing dengan lainnya yang masih nakal san masih kucing kucingan di jalan malam hari,” paparnya. Kadin berharap perlunya kepastian sehingga tidak merugikan kepada pelaku usaha yang tertib.
Dikhawatirkan pelaku usaha yang sudah tertib ini justru ikut terbawa arua tidak tertib karena tidak adanya kepastian di lapangan. Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023. Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta, Senin (24/2/2020).
“Kita edang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menhub Budi. Menhub menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar benar ditegakkan. Selain itu, Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60 persen logistik Indonesia.
LMenhub menjelaskan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan. “Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” tegas Menhub.