Cerita di balik jenazah terlantar selama 7 jam di depan Puskesmas Tamansari, Tasikmalaya. Jasad seorang pria dibiarkan terlantar di depan Puskesmas Tamansari akhirnya dievakuasi tim medis. Rupanya, pria tersebut dibawa oleh keluarganya sendiri dan diletakkan di depan puskesmas untuk diperiksa penyebab kematiannya.

Jenazah itu dibawa oleh keluarganya dari zona merah penyebaran viruscoronadi Jakarta ke kampung halamannya untuk dimakamkan di Kecamatan Tamansari,Kota Tasikmalaya, Selasa (31/3/2020). Namun, setibanya di Kota Tasikmalaya, Selasa dini hari, jenazah malah telantar selama tujuh jam di depan Puskesmas Tamansari karena petugas medis baru masuk kerja pagi harinya. Sampai akhirnya berbekal informasi pegawai puskesmas, tim medis berpakaian alat pelindung diri (APD) datang dan membantu mengevakuasi jenazah untuk pemakaman di sekitar lingkungan keluarganya pada Selasa siang kemarin.

"Betul, kemarin ada informasi bahwa ada jenazah yang meninggal dari zona merah Jakarta. Keluarganya langsung membawa jenazah itu ke Kota Tasikmalaya tanpa protokol kesehatan karena ketidaktahuannya. Jenazah disimpan di depan puskesmas, maksud keluarganya tadinya ingin diperiksa ke puskesmas sebelum dikuburkan," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat kepada wartawan lewat telepon WhatsApp, Rabu (1/4/2020).

Uus menambahkan, dia telah menyampaikan kepada anggota keluarga yang membawa jenazah mulai dari Jakarta sampai ke depan Puskesmas Tamansari tanpa APD bahwa semuanya berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah jenazah itu positif atau negatifcorona. Namun, sebagai langkah waspada, jenazah itu diperlakukan sesuai SOP pasiencoronakarena berasal dari zona merah.

"Karena jenazah berasal dari zona merah, jadi kepada keluarganya yang membawa jenazah ke Tasikmalaya tanpa APD, kita sementara sampaikan bahwa statusnya ODP," tambah dia. Sesuai informasi dari keluarga, lanjut Uus, jenazah sebelum meninggal di Jakarta diketahui mengalami sakit hampir selama sepekan. Setelah diketahui meninggal di Jakarta, keluarganya pun berinisiatif membawa jenazah ke kampung halamannya ke Kota Tasikmalaya untuk dimakamkan tanpa memakai alat pelindung diri.

Namun, setelah menyadari bahwa kondisi sekarang sedang ada pandemicoronadi Jakarta, keluarga pun berinisiatif memeriksakan terlebih dahulu jenazahnya itu di Puskesmas Tamansari. "Kami pegawai puskesmas memang sebatas perawat untuk penanganan medis. Jadi kita lakukannya sesuai prosedur protokol yang ditetapkan.

Keluarga nekat mandikan jenazah korban corona, Nafa Urbach geram, begini cara mandikan jenazah korban corona menurut Fatwa MUI. Artis Nafa Urbach baru baru ini memberikan komentarnya terkait keluarga yang nekat memandikan jenazah korban corona. Diketahui, kejadian itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Seorang pria bernama Ha (50) diketahui meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona pada 15 Maret 2020. Pihak keluarga pun nekat memandikan jenazah tersebut. Alhasil, setelah memandikan jenazah, satu keluarga disebut mengalami sakit demam.

Berita itu pun mengundang reaksi dari aktris Nafa Urbach. Nafa Urbach tampak geram mengetahui pihak keluarga yang masih nekat memandikan jenazah korban corona. Sebelumnya, Nafa Urbach mengunggah sebuah tangkapan layar artikel berita di akun Instagramnya, Minggu (29/3/2020).

"Yg ngeyel kayak gini buanyaaknyaa bukan mainn !!! Ini yg bikin penyebaran makin meluasss . Gimana di tempat kalian masi pd ngeyel kah ?? Gimana lagi sih harusnya meng edukasi ?? Musti piye lagii jal," tulis Nafa Urbach. Nafa Urbach menyebut bahwa keluarga tersebut ngeyel dan tidak mengikuti anjuran pemerintah.

Menurut Nafa Urbach, tindakan keluarga itu justru membuat penyebaran corona semakin meluas. Postingannya itu pun mendapat komentar dari Titi Kamal. Tak berbeda dari Nafa Urbach, Titi Kamal juga tampak geram mengetahui berita tersebut.

Titi Kamal merasa prihatian dengan tenaga medis yang berusaha keras menekan penyebaran virus corona di Indonesia. "TENAGA MEDIS MATI2AN MENEKAN JUMLAH KORBAN. MEREKA DENGAN EGOISNYA MENAMBAH LAGI MENULARI ORANG LAIN YA ALLAH," tulis Titi Kamal. Selain Titi Kamal, sejumlah selebriti juga memberikan komentar mereka terkait berita itu.

"Gak pake masker pula ini, gimana ya kok gini," tulis Ina Thomas, istri Jeremy Thomas. "Kacau ya kak," tulisJennyCortez. "Ini di luar aja masih pada nongkrong. +62 itu tidak bisa dikasi namanya himbauan.

Larangan nggak boleh puter balik aja motor tetep puter balik kalau ada celah. Yang paling bener ya harus lockdown," tulis Abdul and the Coffee Theory. Lantas, bagaimana dengan Fatwa MUI terkait mengurusjenazah korban corona?

Dilansir dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ketentuan mengurus jenazah korban wabah virus corona. Pedoman pengurusan jenazah terdapat dalam enam poin Fatwa MUI bernomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi . “Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama dan tetap menjaga keamanan dari penularan wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Ni'am Sholeh.

Asronun mengungkapkan bahwa pemandian jenazah dilakukan petugas berjenis kelamin sama dengan jenazah. Jika tidak ada, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dibiarkan tetap berpakaian. Cara memandikannya adalah denganmengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah.

Jika jenazah tidak memungkinkan dimandikan dengan air, maka bisa menggunakan caratayamum. Asronun juga menyebutapabila jenazah sulit dimandikan atau ditayamum, maka jenazah dapat langsung dikuburkan untuk menghindari penularan. Jenazah kemudiandibungkus kain dan dimasukkan ke kantong jenazah yang tak tembus air.

Jenazah lalu dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan badan dimiringkan ke kanan. Setelah itu,shalat jenazah sebaiknya dilakukan segera setelah proses pengafanan. Apabila kondisi tidak memungkinkan, shalat bisa dilakukan dalam jarak jauh.

Proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat. Hal itu telah diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *