Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19, tenaga medis di Puskesmas Kota Tangerang, Banten, menggunakan jas hujan plastik saat menangani pasien. Seperti petugas kesehatan di Puskesmas Cipondoh, Kota Tengerang, Banten. Mereka terpaksa menggunakan jas hujan plastik saat melayani pasien karena tidak memiliki alat pelindung diri seperti baju hazmat yang digunakan tenaga medis pada umumnya.
Penggunaan jas hujan plastik oleh tenaga medis di Puskemas tersebut dibenarkan Camat Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Rizal Ridholloh. "Iya pakai jas hujan," ujar Rizal Ridholloh kepada Warta Kota, Minggu (29/3/2020). Para tenaga medis tersebut menggunakan jas hujan plastik dengan berbagai warna.
Ada yang jas hujan plastik warna merah, kuning, biru, dan hijau. Masker dan sarung tangan yang dikenakan pun sangat sederhana. Rizal Ridholloh mengaku tak banyak tahu mengenai mekanisme pemberian APD dari pemerintah pusat ke sejumlah Puskesmas.
"Apakah APD itu buat rumah sakit saja atau sama puskesmas, saya juga belum tahu," ucap Rizal. Terkait APD untuk petugas medis, kata Rizal, dia akan berkoordinasi dengan dinas terkait. "Nanti lebih jelasnya ke Dinkes (Dinas Kesehatan Kota Tangerang Red) yang berwenang soal Puskesmas ini," kata Rizal.
Muslih, warga Cipondoh, prihatin dengan petugas medis di Puskesmas yang mengenakan alat pelindung diri virus corona seadanya. Dia berharap, pemerintah peka dan segera tanggap menangani penyebaran wabah Covid 19. "Tolong bantu pegawai Puskesmasnya. Kasihan pada pakai jas hujan. Mereka menangani orang yang kena corona, enggak safety," kata Muslih.
Warta Kota mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi terkait persoalan APD untuk petugas medis. Namun, Liza Puspadewi belum memberi jawaban. Begitu juga dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman sekaligus Ketua Gugus Covid 19 Kota Tangerang belum ada tanggapan tentang APD untuk petugas medis di Kota Tangerang.
Pemerintah Pusat melalui tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19 telah menyalurkan sebanyak 151 ribu alat pelindung diri (APD) ke 36 daerah di seluruh Indonesia. Bagaimana cara masyarakat mendapatkan APD untuk penanganan covid 19 itu? Paban IV/Operasi Dalam Negeri Staf Operasi TNI, Kol. Inf. Aditya Nindra Pasha, mengatakan masyarakat dapat berkomunikasi dengan rumah sakit dan tim gugus tugas penanganan covid 19 di tingkat daerah.
“Masyarakat di tiap daerah bisa komunikasi dengan rumah sakit di daerah. Komunikasi kepada gugus tugas daerah, sehingga dapat alokasi dari APD yang sudah terdistribusi,” kata Aditya, pada saat sesi jumpa pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Jumat (27/3/2020). Dia menjelaskan, tim gugus tugas penanganan covid 19 di tingkat daerah bertanggungjawab terhadap pendistribusi APD di daerah masing masing. “Prioritas distribusi APD di tiap daerah itu menjadi wewenang gugus tugas daerah. Gugus tugas daerah memiliki data tentang spot atau wilayah mana yang membutuhkan,” kata dia.
Sebelumnya, Paban IV/Operasi Dalam Negeri Staf Operasi TNI, Kol. Inf. Aditya Nindra Pasha, mengatakan alat pelindung diri (APD) sudah didistribusikan ke 36 daerah di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Aditya pada saat sesi jumpa pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Jumat (27/3/2020). “Dari stok APD yang ada di gudang gugus tugas nasional di Lanud Halim Perdanakusuma dari 170 ribu stok APD yang sampai dengan pagi ini sudah terdistribusi 151 ribu. Sehingga cadangan nasional yang ada 19 ribu,” kata Aditya.
Untuk distribusi APD sendiri, kata dia, disalurkan kepada gugus tugas percepatan penanganan covid 19 di tingkat daerah. Namun, terdapat enam provinsi yang belum selesai mendistribusikan APD. “Beberapa yang sudah dialokasikan tetapi belum sempat untuk terdistribusi. Ada beberapa provinsi, diantaranya Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 36 daerah mendapatkan APD. 36 Daerah tersebut, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bogor, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Papua, Merauke, Papua Barat.