Petugas gabungan dari kesatuan Jatanras Polda Jawa Barat dan Jatanras Polrestabes Bandung menangkap YouTuber Ferdian PalekaJumat (08/05/2020) dini hari. Ferdian ditangkap di Tol Jakarta Merak KM 19 terkait kasus video viral prank sembako berisi sampah. Video penangkapan YouTuber Ferdian Paleka itu kemudian juga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, penangkapan dilakukan Tim gabungan Jatanras Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung pada hari Jumat (8/5/2020). Tampak Ferdian mengenakan baju berwarna abu, pasrah saat diamankan di tengah jalan tol oleh petugas. Sementara itu, video penangkapan Ferdian Paleka sebelumnya juga diunggah seorang polisi Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis melalui akun Instagram nya, @garizluis37.

"Main main sama Polda Jabar @divisihumaspolri," tulis @garizluis37 dalam keterangan video. Dia juga mengunggah foto Ferdian Paleka yang tengah diborgol. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Ferdian ditangkap setelah pelaku keluar dari Pelabuhan Merak.

Ferdian, menurut Saptono, sempat bersembunyi di Palembang setelah video prank sembako berisi sampah menjadi viral. "(Ditangkap) setelah keluar Pelabuhan Merak pada Jumat, sekira jam 01.00 WIB," lanjut Erlangga. Suasana penangakapan Ferdian dapat dilihat di video bawah ini:

Saptono mengatakan, tidak ada perlawanan dari Ferdian saat ditangkap. "Baru dari pelarian dari Palembang mau menuju Bandung. Kita amankan di KM 19 daerah Balaraja, Tangerang," ungkapnya. "Dia ke Palembang setelah membuat video (pada) hari Jumat (pekan lalu). Viral, baru kemudian hari Sabtunya (berada) di Palembang. Saat ini masih kita periksa di Reskrimum Polda Jawa Barat," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan selain Ferdian, rekannya yang berinisial A juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. "Untuk info awal, bahwa para tersangka kasus prank sudah diamankan semua," kata Galih saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat. (

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *