pengadaan barang jasa

Ketika Anda memiliki keinginan bergabung dengan platform pengadaan barang jasa eproc BUMN yaitu PaDi UMKM sebagai platform digital eproc BUMN ini kumpulkan informasi pasti bagaimana skema transaksi dan pembelian di dalamnya agar dapat Anda pertimbangkan apakah sesuai dengan yang toko Anda jalani selama ini, seperti apa syarat transaksi serta pembeliannya? Simak tulisan yang dikutip langsung dari padiumkm.id sebagai platform digital eproc BUMN berikut ini ya :

Syarat pada transaksi kelima belas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk adalah bukan menjadi tanggung jawab PaDi UMKM. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.

Syarat pada transaksi keenam belas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Produk yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.

Syarat pada transaksi ketujuh belas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi dari PaDi UMKM sebagai platform digital eproc bumn kepada Pembeli akan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah permintaan pengembalian dana dilakukan oleh Pembeli secara tertulis melalui email.

Syarat pada transaksi kedelapan belas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan ke akun rekening bank atas nama instansi resmi pemilik akun Pengguna, rekening pribadi, dan rekening lainnya yang disampaikan oleh pihak Pengguna yang berwenang secara tertulis kepada pihak PaDi UMKM sebagai platform digital eproc bumn.

Syarat pada transaksi kesembilan belas yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu seperti: Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu seperti: UMKM membatalkan Purchase Order yang disampaikan oleh Pembeli yang dikarenakan tidak tersedianya Produk maupun sebab lainnya sehingga UMKM tidak dapat memenuhi pesanan Pembeli.

Syarat pada transaksi dua puluh yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penyelesaian kendala Transaksi melalui pusat bantuan adalah berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli.

Syarat pada transaksi dua puluh satu yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana Transaksi yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini mengenai Alat Pembayaran Kartu Kredit.