43 Napi Dapat Remisi Khusus Imlek 2020, Seorang di Antaranya Langsung Bebas

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Sabtu (25/1/2020) bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili. "Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan …