Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaannarkoba golongan satu jenis sabu sabu, Minggu (9/8/2020). Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau mengatakan pelaku laki laki berinisial Az (31) dan perempuan berinisial DHS (39). Az adalah warga kelurahan Teluk Ancang kecamatan VII Koto kabupaten Muaro Tebo Provini Jambi.
Sementara DHS adalah warga Desa Batu Lambang kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan. Penangkapan ini menurut dia, berawal pada Sabtu (8/8/2020) saat personel Sat Renarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan ada seseorang mengendarai mobil membawa narkoba diduga jenis sabu sabu.Ia melintas di jalanLintas Manna Pagaralam.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaran pelaku, Sat Resnarkoba berhasil menemukan narkotika gol 1 diduga jenis sabu. "Sabu itu dibungkus dalam plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan plastik warna hitam dan di ikat dengan karet ban dalam bekas motor, di dalam kap mesin mobil, didudukan aki," jelasnya. Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika gol 1 diduga jenis sabu, dua handpone merek Samsung dan satu unit Mobil Toyota Caliya Vega warna mera nopol BD 1022 BC diamankan ke mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu ini, pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.