Foto topless yang sempat diunggah aktris Tara Basro di akun media sosial Twitter pribadinya menuai polemik. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap apa yang dilakukan Tara tersebut adalah hal positif lantaran mengajak orang untuk mencintai diri sendiri. Terkait dengan hal itu, terjadi perbedaan pendapat antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate dengan Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferninandus.

Menkominfo Johny G Plate menilai foto yang diunggah Tara di akun media sosial Twitter nya tidak melanggar pasal kesusilaan dalam Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kata siapa melanggar UU ITE? Enggaklah, harus dilihat baik baik, jangan semua hal itu didiametral begitu." "Ada yang mengetahui itu, evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan, kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa, namanya juga seni," ujar Johny seperti dikutip dari .

Johny mengaku telah melihat foto tersebut, dan ia tidak melihat ada pelanggaran UU ITE di dalamnya. "Undang undang bunyinya begitu, tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana, itu harus dinilai dulu." "Enggak bisa begitu saja, karena seni itu berbeda lihat sisi seninya, tapi kalau pornografi itu terang benderang, jadi harus dipisahkan," terang Johny.

Sebelumnya diketahui,pihak Kominfo melaui Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu mengatakan, unggahan Tara di akun Twitter telah menampilkan ketelanjangan. Sehingga konten tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang undang ITE, Undang undangan Nomor 11 Tahun 2008. Serta gabungannya di Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung." "Konten itu memang menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus seperti dikutip dari . Meski demikian, sebenarnya pihak Kominfo mengapresiasi langkah yang dilakukan Tara dalam mengajak perempuan melawan body shaming melalui media sosial.

Hanya saja, pihaknya menyayangkan keputusan Tara yang mengunggah foto yang mengandung ketelanjangan. "Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada." "Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus.

Kominfo pun membantah jika pihaknya telah menghapus foto tersebut. "Kami belum sempat berkoordinasi dengan Twitter, tapi konten atau postingan itu sudah tidak ada," terang Ferdinandus. Terkait pernyataan Ferdinandus tersebut, Johny justru membantah bahwa humasnya menyatakan foto tersebut melanggar UU ITE.

Menurut Johny, Ferdinandus hanya menyampaikan foto itu berpotensi melanggar UU ITE. Sehingga tidak serta merta menghakimi bahwa foto tersebut melanggar UU ITE. "Tidak ada perbedaan, kalau humasnya bilang Tara melanggar UU, itu salah humasnya."

"Tapi, humasnya tidak mengatakan begitu. Karena apa? Seni harus dilihat dari aspek masing masing." "Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri," terang Johny. Menurutnya, sebagian juga melihat itu bisa dikaitkan dengan aturan yang lain.

"Lalu dipertentangkan dan hidup kita habis untuk mengurus pertentangan pendapat. Aduh, energi kita habis, lebih baik hal yang positif dululah," tegas Johny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *