Persib Bandung saat ini sedang tampil dalam top perfomnya di dua laga terakhir Liga 1 2020. Dua laga yang telah dimainkan oleh Pangeran Biru berhasil disapu bersih dengan kemenangan dan membawanya ke puncak klasemen sementara. Namun dibalik peforma gemilangnya, Persib Bandung terindikasimelakukan pelanggaran undang undang (UU)pasal 36 37 PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Hal itu terkait dengan slogan "Pria Punya Selera" milik salah satu brand rokok yang ada di jersey bagian bahu Persib Bandung. Pasal 36 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2)Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Pasal 7 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau PT LIB ditujukan kepada klub Tira Persikabo karena menggunakan sponsor rumah judi Sbotop. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.
Surat tersebut merupakan penegasan larangan peraturan nasional terkait sponsor industri olahraga. "LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis surat LIB yang ditandatangani Cucu Somantri dilansir dari . Setelah ditelaah dan mengacu pada undang undang di Indonesia, rumah judi tidak diperkenankan dipublikasikan secara terbuka.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). Regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Sementara itu, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan meminta kepada PT LIB segera berkomunikasi dengan Tira Persikabo mengenai larangan tersebut. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu berharap, manajemen skuat Laskar Padjajaran bisa mengerti dan memahami situasi tersebut. “Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujar Iriawan.
Iriawan juga mengatakan, dalam statutaPSSImaupun FIFA tidak ada larangan situs judi menjadi sponsor tim.