Mulai membaiknya IHSG setelah lama terpuruk akibat pandemi Covid 19 dinilai tidak terlepas dari sejumlah faktor. Termasuk kebijakan OJK yang dikeluarkan untuk mencegah transaksi pasar modal terjun terlalu dalam dan kembali rebound di saat yang tepat. Menguatnya IHSG juga diharapkan menjadi momentum bagi OJK untuk melanjutkan gerakan bersih bersih pasar modal yang telah dilakukan sejak akhir tahun untuk menciptakan transaksi pasar modal yang teratur, kredibel dan transparan serta melindungi konsumen.

Menurut Pengamat Pasar Modal Prihatmo Hari peran OJK sangat besar dalam menjaga volatilitas pasar saham di masa Covid 19, dengan mengeluarkan berbagai kebijakan di waktu yang tepat pada saat tekanan ekonomi global mulai mempengaruhi sektor keuangan Indonesia. Prihatmo juga menilai mulai membaiknya IHSG ini sejalan dengan ekosistem pasar modal yang lebih kredibel dan dipercaya oleh investor sebagai dampak dari upaya bersih bersih Pasar Modal yang telah dijalankan OJK sejak tahun 2019. “Ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Sebagaimana diketahui, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku pasar modal, OJK telah melakukan 206 aksi pengawasan (supervisory action) selama 2019 meliputi berbagai pemeriksaan seperti transaksi efek, kepatuhan lembaga efek, kepatuhan pengelolaan investasi, kepatuhan emiten dan kepatuhan profesi dan lembaga penunjang. Alhasil berbagai pelanggaran ditemukan dari aksi pengawasan ini seperti perdagangan semu, manipulasi harga, fixed return reksa dana, pemasar reksa dana tanpa izin, pelanggaran RUPS/RUPSLB dan lain lainnya. Sementara Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee. Dia menuturkan, kebijakan bersih bersih yang dilakukan OJK cukup membuat pasar saham lebih bersih dan integritas. Langkah ini supaya para investor lokal dan asing bisa masuk ke pasar saham Indonesia.

"Saat ini sudah banyak investasi masuk ke Indonesia tentu kalau pasar lebih bersih dan transparan akan menguntungkan meskipun pelaku investor asing masuk ke pasar blue chip agar tidak terdampak manipulasi pasar," jelasnya. Sementara terkait tujuh kebijakan OJK di pasar modal selama pandemi Covid 19, menurut Hans Kwee, sudah mampu menekan kekhawatiran para pelaku pasar. Untuk diketahui, Sejak Maret 2020, regulator telah mengeluarkan berbagai aturan, antara lain pelarangan short selling, assymmetric auto rejection, trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, buy back saham tanpa melalui RUPS, dan Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.

Berita ini tayang di Kontan dengan judul:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *