Pemerintah KabupatenSumedangmencabut statuscagarbudayauntuk rumahheritageyang berada di Jalan Geusan Ulun Nomor 150, Kelurahan Regol Wetan, KecamatanSumedangSelatan, KabupatenSumedang. Rumah yang tepat berada di pinggir jalan raya tersebut memiliki arsitektur bangunan tua dengan cat yang didominasi berwarna putih, cokelat dan hijau serta halaman yang sangat luas dengan dipenuhi hamparan rumput hijau. Pencabutan statuscagarbudayatersebut karena PemkabSumedangdigugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh waris rumah tersebut dan penggugat menang dan sudah diputus oleh PTUN pada 16 April 2020.

"Berdasarkan keputusan PTUN rumah tipe lama yang berlokasi dijalan raya Geusan Ulun harus dikeluarkan atau dicabut dari data cagar budaya Sumedang," ujar Kasi Kepurbakalaan dan Sejarah, Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Cece Saefudin saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2020). Namun, karena rumah itu memiliki nilai sejarah, PemkabSumedangmenetapkan rumah tersebut sebagai peninggalan bersejarah karena bangunannya memiliki nilai sosial sejarah yang menggabarkan bangunan masa lalu. Jika melihat bangunanannya, Cece menilai bentuk bangunan seperti itu menggambarkan bangunan Belanda dan arsitek bangunannya pun bukan berasal dari Indonesia, hal itu terlihat dari struktur bangunannya.

"Jika melihat dari bukti bukti sejarahnya, bangunan itu didirikan pada masa kolonial Belanda karena besinya (tiang rumah) pun produk Italia bukan produk Indonesia itu barang dari Eropa," ujar Cece. Namun, saat penetapan bangunan sebagaicagarbudaya, pemiliknya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun. "Akibat penetapan sepihak PemkabSumedang, ahli waris tidak bisa menikmati warisan rumah tersebut, tidak bisa menjual rumah tersebut," kata Jandri.

Penenetapan statuscagarbudayabagi rumah itu, berdasarkan Keputusan BupatiSumedangNomor : 646/KEP.500 DISPARBUDPORA/2017 Tanggal 28 Desember 2017Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat KabupatenSumedang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *