Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan barang bukti narkoba yang ditangkap dari tangan artis James Remon Lawalata atau biasa dikenal Jerry Lawalata. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seberat 1,32 gram sabu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, barang bukti itu diduga akan digunakan oleh Jerry.
Sedangkan ia menduga sebagiannya lagi telah habis dikonsumsi. "Barang buktinya sabu yang kami temukan merupakan sisa pemakaian oleh JL (Jerry Lawalata). Beratnya 1,32 gr bruto," kata Budhi kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Budhi mengatakan barang bukti tersebut kini telah diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik polri. Sebaliknya, pihaknya tak membeberkan lebih jauh darimana asal narkoba itu didapatkan oleh Jerry. "Saat ini barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan oleh Labfor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis sekaligus sutradara dan produser James Remon Lawalata alias Jerry Lawalata karena terkait dugaan kasus narkoba. Jerry ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis malam (11/6/2020). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Jerry Lawalata ditangkap karena memakai sabu.
"Hasil penangkapan diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan memakai narkoba jenis sabu," kata Budhi, Sabtu (13/6/2020). Setelah dilakukan tes urin, Jerry dinyatakan positif mengonsumsi sabu. "Hasil tes urin positif sabu," bebernya.
Budhi mengatakan, Jerry diketahui sudah mengonsumsi sabu selama empat tahun. "Yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2016," jelasnya. Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Jerry ditangkap dengan barang bukti pertama yakni sebuah peralatan penggunaan sabu.