Kementerian Perhubunganmenyatakan belum bisa memastikan tentang kenaikan tarif angkutan umum selama transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini daya beli masyarakat masih rendah. "Kita harus hati hati dalam hal ini, terkait kenaikan tarif transportasi umum. Bila kita naikan tarif, kemungkinan demand nya tidak akan masksimal," ucap Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Menhub Budi juga menyebutkan, saat ini okupansi angkutan umum menurun drastis sejak wabah Covid 19 ini masuk ke Indonesia. Sehingga operator berniat menaikan tarif. Meski demikian, lanjut Budi, saat ini Kemenhub belum ada rencana menaikan tarif transportasi umum. Tetapi saat demand mulai tumbuh pada masa transisi ini, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian tarif. "Saat ini kamu mencoba agar transportasi umum tetap tumbuh, antara lain dengan meningkatkan batasan kapastias penumpang pada transportasi umum melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020," kata Budi.
Transportasi umum, menurut Budi, saat ini dapat mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen dari daya angkut transpotasi tersebut yang sebelumnya hanya 50 persen. "Hal ini kita harapkan dapat membuat transportasi umum lebih tumbuh, dan memiliki demand yang baik dalam masa transisi ini," ucap Budi. Tetapi meski kapasitas penumpang meningkat menjadi 70 persen, Budi mengimbau para operator transportasi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan berlaku sebagai syarat penumpang menggunakan transportasi umum.