Masjid Siti Rawani, Jatiasih, Bekasi menggelar ibadah salat Jumat, 5 Juni 2020. Pihak masjid juga menyediakan tempat cuci tangan portable yang disediakan di beberapa titik. Jemaah juga tampak membawa sajadah secara mandiri sesuai anjuran pemerintah.

Agus Setiawan seorang warga yang menunaikan ibadah salat Jumat mengatakan mematuhi protokol kesehatan adalah kesadaran dari masing masing individu. Fakta yang terjadi, di sisi luar Masjid Siti Rawani tidak diberi tanda pembatas antar jemaah, namun masing masing jemaah menyadari perlunya menjaga jarak. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa.

Termasuk pelaksanaan shalat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya dengan tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Perizinan dibukanya rumah ibadah di Kota Bekasi mulai bisa dilaksanakan pada Jumat (29/5/2020). Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pertimbangan membuka kembali tempat ibadah setelah melihat data penyebaran virus corona (Covid 19) yang dianggap semakin rendah di Kota Bekasi.

Rahmat menjelaskan, beberapa syarat yang harus dilakukan pengurus rumah ibadah sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan. Ia menyebut, rumah ibadah yang diizinkan untuk buka kembali harus dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu. "Syaratnya apa, masjid atau rumah ibadah yang dilakukan disinfektan," ujar Rahmat Effendi.

Selain itu, Rahmat mengatakan, jemaah juga wajib menjaga jarak.Jemaah yang diizinkan melaksanakan shalat adalah orang yang tinggal di RW dan RT sekitar. "Selanjutnya, menjaga jarak, menggunakan masker, dan yang berjemaah itu adalah orang yang tinggal di RW, RT," jelas Rahmat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *