Seorang penumpang pesawat berinisial PMP (30) membuka jendela darurat saat pesawat hendak terbang dengan tujuan ke Bandar Udara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau pada Sabtu (8/2/2020) lalu. Peristiwa itu terjadi di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, , Kalimantan Timur. Ujung dari kejadian itu, pesawat terlambat hingga 3 jam.

PMP juga diproses hukum atas tindakannya. Berikut fakta fakta yang dirangkum oleh Kompas.com: Kapolres Balikpapan Kombes Turmudi mengatakan, PMP penasaran dengan arahan pramugari. Ia kebetulan duduk di kursi nomor 1F bagian kanan. Lokasi duduk PMP bersebelahan dengan jendela darurat.

Saat pramugari memberikan simulasi membuka jendela darurat jika pesawat dalam keadaan bahaya, PMP malah mempraktikkannya. "Dia bilang penasaran setelah dengar arahan dari pramugari dan baca buku petunjuk. Setelah itu dia langsung buka jendela," kata Turmudi. Menurut pengakuan PMP, dari arahan pramugari, tugasnya membuka jendela lantaran tempat duduknya dekat dengan jendela darurat.

Namun, ia justru mempraktikkannya saat pesawat hendak terbang, bukan dalam keadaan darurat. Usai jendela darurat terbuka, lampu indikator pun menyala. PMP langsung didatangi oleh awak pesawat.

43 penumpang Wings Air ATR 72 600 registrasi PK WHY itu diminta turun dari pesawat kembali ke ruang tunggu penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan. Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengemukakan, pesawat terlambat terbang 165 menit atau hampir tiga jam. "Seharusnya mengudara pada 08.15, atas kondisi tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit," katanya.

Akhirnya para penumpang terbang dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain pada 11.00 WITA. Mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum. Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.

Dalam Undang Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. "Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat mengutamakan keselamatan dan keamanan," kata Danang. Konsekuensi lainnya, PMP kini tak lagi diperbolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.

Sebab, namanya telah masuk dalam catatan hitam penerbangan Wings Air. "Dia sudah di blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan, Balikpapan, Anung Bayumurti. Adapun PMP, saat kejadian, hendak terbang ke Malinau untuk bekerja.

"Dia sebenarnya mau kerja di Malinau, kerja di kelapa sawit," kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *