Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap potensi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam Pasal 222 UU 7/2017 untuk memunculkan calon tunggal. "Ini berpotensi memunculkan calon tunggal. Kalau kita bicara soal pemilu, ini kan pemilu langsung oleh rakyat akan direduksi dengan adanya PT," ujar Denny, dalam diskusi virtual bertema Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat', Jumat (19/6/2020). Denny menyinggung makna kata 'pemilihan' dalam pemilihan umum. Pemilu presiden sendiri bertumpu pada 'pemilihan' secara langsung oleh rakyat, yang berarti harus ada lebih dari satu calon presiden.

Namun Pasal 222 UU 7/2017 dinilai Denny membuka peluang bagi terjadinya calon tunggal dalam pemilihan presiden. Diketahui, isi Pasal 222 UU 7/2017 yaitu 'Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya'. "Potensi hadirnya capres tunggal juga menutup ruang dilaksanakannya pilpres putaran kedua yang diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945," kata dia.

Selain itu, Denny juga mengatakan PT tak mendukung esensi diselenggarakan pemilu setiap lima tahun sekali. Menurutnya, dilaksanakannya pemilu setiap lima tahun sekali bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat pemilih untuk memperbaharui mandatnya kepada eksekutif (presiden) atau legislatif (DPR, DPD, DPRD). Namun dengan PT dalam Pasal 222 UU 7/2017 yang membuat hasil pemilu lima tahun sebelumnya digunakan sebagai pijakan akan membuat tidak relevan.

Alasannya, kata Denny, nantinya partai yang bisa mengajukan calon presiden di pilpres mendatang bisa saja kinerjanya tengah buruk. Akan tetapi tetap bisa mengajukan. "Tidak memungkinkan bagi rakyat mengubah preferensi 5 tahun yang lalu, mungkin ada partai yang 5 tahun lalu didukung tapi sekarang nggak (didukung) lagi karena kinerjanya buruk, tapi toh dia tetap bisa ajukan capres," tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *