Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada bidang perfilman, Selasa (7/7/2020). Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten, sudah saatnya lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) perfilman menerapkan pengembangan. "Kita juga ingin membangun sdm yang mampu berkompetisi secara global," ujarnya dalam acara peluncuran SKKNI di Bidang Perfilman di Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Dirjen Binalattas Kemnaker Bambang Satrio Lelono menyatakan penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan. Sejumlah stakeholder itu antara lain Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Asosiasi Perfilman (pelaku seni dan film), akademisi, praktisi film, dan SMA/SMK. "Kami harap SKKNI ini dapat diterapkan, baik dalam rangka penyiapan dan peningkatan kualitas sumber daya perfilman (pelaku seni dan film) melalui pendidikan atau pelatihan, maupun pelaksanaan sertifikasinya," katanya.
Aktor Reza Rahadian berharap SKKNI ini tidak hanya sekedar pelatihan yang ujungnya tidak diketahui kejelasan maupun manfaat dari pelatihan. Sinergi dan peraturan yang dibuat pemerintah maupun stakeholder menurutnya perlu dilakukan, agar tidak ada lagi pekerja di industri perfilman maupun di pertelevisian yang mengalami ketidakjelasan jam kerja maupun perlindungan kesehatan. "Harapannya ini tidak hanya diobrolin hanya segelintir pihak, jadi stakeholder yg lain juga harus ada seerti baik dari TV atau film," ujarnya
Berikut Daftar SKKNI di bidang film : 1. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Kamera Film. 2.Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Suara Film. 3. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Editing Film. 4. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Artistik Film. 5. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Penulisan Skenario Film. 6. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Pemeran Film. 7. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Manajemen Produksi Film. 8. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Film Dokumenter 9. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Casting Film 10. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penata Laga. 11. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Tata Cahaya Film. 12. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Grip. 13. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penyutradaraan Film. 14. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Visual Effects.